Guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata di setiap daerahnya, pada hari Rabu 31 Januari 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Untung Suseno Sutardjo melalui Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Barlian menandatangani nota kesepahaman (MoU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota penempatan peserta WKDS di RedTop Hotel Jakarta.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, nantinya Kementrian Kesehatan akan secara resmi menugaskan peserta 229 WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis) ke berbagai kabupaten yang ada di Indonesia, salah satunya Kabupaten Musi Rawas. Lama waktu yang pelaksanaan WDKS tersebut yaitu minimal satu tahun bagi tiap pesertanya.
Seperti yang kita ketahui WKDS merupakan Peraturan Presiden no. 4 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017 dalam upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Menurut Perpres ini, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
“Diharapkan, dokter spesialis yang ditugaskan di Kabupaten Musi Eawas dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan kita tidak kekurangan dokter spesialis lagi. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” ujar Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan.
Sumber: musirawaskab.go.id | tribunnews palembang | setkab.go.id